DPR Minta Menag Yaqut Perpanjang Masa Jabatan BPKH

DPR Minta Menag Yaqut Perpanjang Masa Jabatan BPKH - GenPI.co
DPR Minta Menag Yaqut Perpanjang Masa Jabatan BPKH - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2017-2022.

Seperti diketahui, masa jabatan BPKH habis pada 6 Juni 2022.

Menurut Yandri, perpanjangan masa jabatan BPKH selama 2-3 bulan perlu dilakukan untuk melanjutkan masalah terkait keuangan haji.

BACA JUGA:  BPKH: Investasi Langsung Dana Haji Tidak Salah

"Sehingga nanti kalau ada persoalan-persoalan, ada yang bertanggung jawab,” kata Yandri dalam rapat dengan Menteri Agama dan BPKH, Selasa (31/5).

Yandri menilai perpanjangan dua atau tiga bulan tidak akan merusak irama pemilihan ketua BPKH.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Jemaah Haji Indonesia Berangkat 4 Juni 2022

“Jadi kalau 2-3 bulan saya kira tidak akan merusak irama masa Pak Anggito (Kepala BPKH Anggito Abimanyu) dan masa yang baru," ucapnya.

Maka dari itu, Yandri meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar berkomunikasi dengan pihak Istana untuk memperpanjang masa jabatan BPKH periode ini.

BACA JUGA:  Tok! DPR Setujui Penambahan Dana Ibadah Haji Rp 1,5 Triliun

"Itu penting bagi Komisi VIII untuk memastikan bahwa masa kerja Pak Anggito itu dari sisi pendanaan clear," kata Yandri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya