Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi

Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi - GenPI.co
Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi. Foto: JPNN

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sudah lengkap.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa antirasuah telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.             

Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  Bupati Nonaktif Langkat Akui Satwa di Kediamannya Hanya Titipan

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.

"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  KPK Bicara Drama Baru Kasus Bupati Nonaktif Langkat, Ini Dia

Selain Terbit, Ali juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan milik tersangka lainya.

Oleh sebab itu, menurut Ali, para tersangka telah berstatus terdakwa dan penahanan beralih menjadi Pengadilan Tipikor dari kewenangan Jaksa KPK.

BACA JUGA:  Teriakan Bupati Nonaktif Langkat Keras: Demi Tuhan Titipan Semua

“Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya