PKS Bakal Gugat PT 20 Persen ke MK, PAN Beri Dukungan

PKS Bakal Gugat PT 20 Persen ke MK, PAN Beri Dukungan - GenPI.co
PKS Bakal Gugat PT 20 Persen ke MK, PAN Beri Dukungan - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto : Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memberikan tanggapan soal gugatan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold 20 persen.

Menurutnya, langkah yang dilakukan PAN tersebut patut diapresiasi.

"Kalau ada parpol yang menggugat bagus, karena langsung berkaitan dengan kepentingannya," kata Yandri di kawasan Parlemen, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  PT 20 Persen Bikin Hanya Orang Bermodal yang Bisa Nyapres

Dia mengatakan, sudah seharusnya partai mengajukan gugatan ke MK ketika merasa tidak puas dengan sebuah Undang-undang (UU).

"Saya kira bagus saja sebagai alam demokrasi kita bukan otot-ototan, bukan kuat-kuatan secara fisik, memang jalurnya harus begitu,” ucapnya.

BACA JUGA:  PT 20 Persen Hilangkan Hak Konstitusional Warga untuk Jadi Capres

Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan, langkah yang dilakukan PAN sudah sesuai dengan prosedur.

“Kita apresiasi, lah, kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu," katanya.

BACA JUGA:  Partai Ummat Gugat PT 20 Persen, Amien Rais Mau Nyapres?

Tak hanya itu, Yandri juga sependapat dengan dengan PKS yang menolak ambang batas presiden 20 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya