Drama Baru Kasus Jaksa Pinangki Cantik Terbongkar, Oh Ternyata

Drama Baru Kasus Jaksa Pinangki Cantik Terbongkar, Oh Ternyata - GenPI.co
Drama baru kasus jaksa Pinangki cantik terbongkar setelah menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

GenPI.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021, setelah menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurutnya, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA:  Ketua MA Blak-blakan Soal Vonis Jaksa Pinangki, Ternyata Begini

Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

BACA JUGA:  Telak! HNW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki

"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," terang Ketut.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2020.

BACA JUGA:  Refly Harun Bilang Aneh bin Ajaib, Seret Rizieq & Jaksa Pinangki

Sementara itu, ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya