GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif terkait dugaan pencemaran nama baik.
Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.
Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.
BACA JUGA: Jokowi Kerap Menghindari Megawati, Refly Harun Bongkar Hal Ini
"Pernyataan Rizal Afif itu fitnah," ujar Refly Harun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Selain itu, Refly menuturkan Eko Kuntadhi turut meramaikan pernyataan itu di media sosial Twitter miliknya.
BACA JUGA: PDIP Dinilai Sedang Kebingungan, Refly Harun Bongkar Hal Ini
Dengan demikian, Refly juga melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Ada dua orang dalam laporan ini, pertama Rizal Afif dan kedua akun media sosial Eko Kuntadhi yang meramaikan," jelasnya.
BACA JUGA: Ngabalin Bukan Aktor Negara yang Baik, Kata Refly Harun
Menurut dia, tudingan terhadap dirinya merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu krebilitasnya sebagai YouTuber.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News