Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
AKBP Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News