AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit

AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit - GenPI.co
AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo,. (foto: Ricardo/JPNN/GenPI.co)

Bambang Rukminto menilai, seharusnya Kadiv Propam yang menjabat saat itu bisa segera melaksanakan sidang KEPP kepada AKBP Brotoseno tanpa menunggu AKBP Brotoseno bebas.

"Kalau tidak cepat, akhirnya memunculkan masalah di kemudian hari, seperti kasus Brotoseno. Ini tidak sehat bagi tata laksana organisasi yang baik." jelas Bambang Rukminto.

Sebelumnya, AKBP Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

BACA JUGA:  Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini, Waktu Terbaik Mengejar Cuan

AKBP Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

AKBP Brotoseno baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara.

BACA JUGA:  Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz

Hasil sidang KEPP AKBP Brotoseno diputuskan terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.

Brotoseno sampai saat ini masih menjadi polisi aktif, meski dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi.(JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Jika Belum Punya Istri, Ini Cara Melampiaskan Nafsu Agar Tak Dosa

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya