
Menurut Alex, tersangka tidak akan dijerat pasal TPPU jika hasil korupsi dibelanjakan atau dibelikan aset semua atas nama yang bersangkutan.
“Kami otomatis tahu kalau dia tidak mengatasnamakan orang lain. Misalnya, menerima suap dari perusahaan atas nama tersangka. Bisa langsung kami ambil atau rampas,” ucapnya.
Alex mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana TPPU bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan.
BACA JUGA: Mardani Maming Singgung Haji Isam, KPK Malah Tutup Mulut
“Dalam penyidikan nanti pasti akan didalami kalau ternyata ada aset-aset yang lain. Kami lihat apakah aset tersebut bersangkutan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Alex. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News