Mantan Wali Kota Yogyakarta Korupsi, Harta Bisa Disita KPK

Mantan Wali Kota Yogyakarta Korupsi, Harta Bisa Disita KPK - GenPI.co
KPK akan mengecek laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan mengecek laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Hal tersebut dilakukan agar KPK bisa mengetahui apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Haryadi atau tidak.

Seperti diketahui, Haryadi Suyuti merupakan tersangka korupsi dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

BACA JUGA:  Mardani Maming Singgung Haji Isam, KPK Malah Tutup Mulut

“Potensi TPPU jika penerimaan-penerimaan sudah dibelanjakan, ditransfer, dan lain sebagainya akan kami lihat nanti,” ujar Alex, Jumat (3/5).

Menurutnya, melihat dan membandingkan LHKPN dengan profil Haryadi merupakan salah satu cara untuk mengetahui adanya TPPU.

BACA JUGA:  KPK Beri Kabar Baru soal Harun Masiku, Skenarionya Tak Main-main

“Kami lihat berapa penghasilan yang bersangkutan. Dari LHKPN, kami bisa lihat kenaikan harta yang bersangkutan setiap tahun,” ucapnya.

Alex mengatakan, sebagai pimpinan daerah, Haryadi pasti melaporkan LHKPN setiap tahun.

BACA JUGA:  Baru Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka, KPK Bersuara

“Akan kami lihat apakah ada harta yang diatasnamakan orang lain atau disamarkan. Sebab, TPPU tujuannya menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya