AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, 4 Jenderal Top Melanggar Ini

AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, 4 Jenderal Top Melanggar Ini - GenPI.co
AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, 4 Jenderal Top Melanggar Ini - Kapolri Listyo Sigit Prabowo - (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - AKBP Raden Brotoseno menjadi viral karena dianggap "sakti" oleh publik. Sebab, dia tidak dipecat dari Polri meski telah divonis lima tahun penjara kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Istimewanya lagi, AKBP Raden Brotoseno tidak pernah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) meski dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

Merespons hal itu, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menegaskan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri karena divonis lima tahun penjara kasus korupsi.

BACA JUGA:  AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 22 Nomor 1 huruf a berbunyi:

BACA JUGA:  Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz

"Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".

"Dalam kasus Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun penjara, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PTDH sesuai Pasal 22 Perkap 14/2011 itu," jelas Bambang Rukminto kepada JPNN.com, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  Trik Bikin Wanita Puas Bergetar Saat Berhubungan Ranjang, Geerrr

Sementara itu, menurut Bambang Rukminto, berdasarkan hasil sidang KEPP yang diputuskan pada 13 Oktober 2020, AKBP Raden Brotoseno terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya