AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, 4 Jenderal Top Melanggar Ini

AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, 4 Jenderal Top Melanggar Ini - GenPI.co
AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, 4 Jenderal Top Melanggar Ini - Kapolri Listyo Sigit Prabowo - (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

AKBP Raden Brotoseno juga dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Menurut Bambang Rukminto, sejak AKBP Brotoseno divonis penjara oleh pengadilan, lalu bebas bersyarat hingga keluar putusan hasil sidang KEPP, terdapat empat jenderal yang memimpin Divisi Propam Polri.

Bambang Rukminto tegas mengatakan, bahwa keempat Kepala Divisi Propam Polri itu telah melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tersebut.

BACA JUGA:  AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit

Bambang Rukminto menyebutkan, terlebih lagi, di dalam masa jabatannya, tiga dari empat Kadiv Propam Polri itu tidak menjalankan sidang KEPP terhadap AKBP Raden Brotoseno.

"Empat Kadiv Propam melanggar Perkap 14 tahun 2011, tak pernah tuntas selesaikan kasus Brotoseno," ungkap Bambang Rukminto.

BACA JUGA:  Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz

Menurut Bambang Rukminto, keempat Kadiv Propam Polri yang dianggap melanggar perkap tersebut, yakni Irjen Idham Azis yang menjabat pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017.

Irjen Martuani Sormin menjabat pada 20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018. Setelah itu, Irjen Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019. Kini dia menjabat Kapolri.

BACA JUGA:  Trik Bikin Wanita Puas Bergetar Saat Berhubungan Ranjang, Geerrr

Satu lagi, Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang menjabat pada 6 Desember 2019 - 30 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya