Pengamat Kritik Usul Partai Ummat soal Pemilu Berbasis Blockchain

Pengamat Kritik Usul Partai Ummat soal Pemilu Berbasis Blockchain - GenPI.co
Pengamat Kritik Usul Partai Ummat soal Pemilu Berbasis Blockchain - Ilustrasi Surat Suara Pemilu. Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengkritik usulan pemilu elektronik berbasis sistem blockchain yang digaungkan Partai Ummat.

Menurut Ihsan, pemilu elektronik merupakan isu lama dan tidak sesuai kebutuhan Pemilu 2024.

"Hal itu berkaca dari hasil konsinyering yang dilakukan KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR yang akhirnya menyepakati Pemilu 2024 tidak akan menerapkan penggunaan elektronik voting (e-voting)," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Senin (6/6).

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Survei Populi Center Pertahankan Netral

Ihsan mengatakan keputusan KPU tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan pemilu Indonesia.

Menurut dia, masih banyak teknologi kepemiluan milik KPU yang perlu dimatangkan lagi alih-alih membuat sistem baru.

BACA JUGA:  Populi Center: 40% Warga Indonesia Tak Tahu Pemilu Serentak 2024

"Itu dapat digunakan karena sudah terlebih dahulu dilakukan uji coba dan diterapkan," tambahnya.

Ihsan bahkan menyebut saat ini banyak teknologi pemilu yang jauh lebih dapat diterapkan pada Pemilu 2024.

Misalnya, sistem informasi partai politik (sipol) yang akan mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya