KPK Siap Eksekusi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin

KPK Siap Eksekusi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin - GenPI.co
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang perdana kasus korupsi.

"Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (13/5).

Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

BACA JUGA:  Begini Detail Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat Menurut KPK

"Betul, sesuai penetapan Majelis Hakim Tipikor akan dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:  Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi

Keempat orang tersebut, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin dan Muara Perangin Angin.

Selain itu ada pula pihak swasta atas nama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat bersama Iskandar Perangin Angin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya