Begini Detail Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat Menurut KPK

Begini Detail Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat Menurut KPK - GenPI.co
Begini Detail Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat Menurut KPK. Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan detail terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan akan membacakan surat tuntutan untuk Muara Perangin Angin.

Seperti diketahui, Muara merupakan orang yang menyuap Terbit dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi

“Benar, hari ini, tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (6/6).

Ali menegaskan pihaknya akan membongkar hal-hal yang dilakukan Muara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Teriakan Bupati Nonaktif Langkat Keras: Demi Tuhan Titipan Semua

“Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan,” tuturnya.

Menurut Ali, Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  KPK Bicara Drama Baru Kasus Bupati Nonaktif Langkat, Ini Dia

Seperti diketahui, selain Terbit dan Muara, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain dalam kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya