JPU Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Milik Sahroni

JPU Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Milik Sahroni - GenPI.co
Adam Deni. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar UU ITE.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Sahroni.

Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara. (*)

BACA JUGA:  Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya