GenPI.co - Pihak pegiat media sosial (medsos) Adam Deni tidak tinggal diam setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6).
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan duplik.
"Kami akan menanggapi lagi," kata Herwanto.
BACA JUGA: Tolak Pleidoi Adam Deni, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Hukum
Herwanto menjelaskan pihaknya meminta majelis hakim memberikan waktu menanggapi duplik.
"Saya tetap pada pembelaan lisan itu," ucap Herwanto.
BACA JUGA: JPU Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Milik Sahroni
Majelis hakim pun mengagendakan menggelar sidang pembacaan duplik atas replik pada Senin (20/6).
Sebelumnya, JPU membacakan poin-poin replik. Salah satunya ialah pembelaan Adam Deni yang menyebut jaksa membabi buta.
BACA JUGA: Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni
Jaksa juga mengeklaim tindakan pria 26 tahun itu keliru. Sebab, Adam mengunggah dugaan tindakan pidana korupsi ke media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News