Jokowi Teken PP Pengurusan dan Pengawasan BUMN, Ada Apa?

Jokowi Teken PP Pengurusan dan Pengawasan BUMN, Ada Apa? - GenPI.co
Presiden Jokowi (Foto: ANTARA)

Jokowi juga mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat (2).

Namun, pada Pasal 27 ayat (2a) disebutkan juga bahwa anggota direksi tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud apabila dapat membuktikan;

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

BACA JUGA:  Menunggu Arahan Jokowi, Projo Belum Tentukan Capres 2024

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

BACA JUGA:  BUMN Ugal-ugalan di Mandalika, Kata Fahri Hamzah

d. telah mengambil tindakan untuk untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pada Pasal 27 ayat (3), tertulis bahwa atas nama perum (perusahaan umum), menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada perum

BACA JUGA:  Isu Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Menguat, PAN Ketiban Untung?

Presiden juga mengatur bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertulis pada Pasal 59 ayat (2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya