Jokowi Teken PP Pengurusan dan Pengawasan BUMN, Ada Apa?

Jokowi Teken PP Pengurusan dan Pengawasan BUMN, Ada Apa? - GenPI.co
Presiden Jokowi (Foto: ANTARA)

Namun pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana apabila dapat membuktikan;

a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian;

BACA JUGA:  Menunggu Arahan Jokowi, Projo Belum Tentukan Capres 2024

c. dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Selain itu, pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada Perum.

BACA JUGA:  BUMN Ugal-ugalan di Mandalika, Kata Fahri Hamzah

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya