Jokowi Teken PP Pengurusan dan Pengawasan BUMN, Ada Apa?

Jokowi Teken PP Pengurusan dan Pengawasan BUMN, Ada Apa? - GenPI.co
Presiden Jokowi (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari salinan PP 23/2022 yang diperoleh di laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (14/6), Jokowi menetapkan beberapa pasal perubahan terkait direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Contohnya pada Pasal 14 PP Nomor 23/2022, tertulis bahwa dalam pengangkatan direksi, menteri menetapkan daftar dan rekam jejak.

BACA JUGA:  Menunggu Arahan Jokowi, Projo Belum Tentukan Capres 2024

Menteri juga dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah untuk menetapkan daftar dan rekam jejak.

"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak,” bunyi Pasal 14 ayat (1c).

BACA JUGA:  BUMN Ugal-ugalan di Mandalika, Kata Fahri Hamzah

Adapun pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk BUMN Persero, dan Menteri untuk BUMN Perum.

Jokowi juga melarang anggota direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah, sebagaimana tertulis di Pasal 22 ayat (1).

BACA JUGA:  Isu Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Menguat, PAN Ketiban Untung?

Tak hanya itu, dalam Pasal 55 ayat (1), disebutkan anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka - JPNN.com

7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka

Ada beberapa manfaat biji pala yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya adalah tentu saja membantu pencernaan.