DPR RI Dukung Hukuman Mati Buat Pengedar Narkoba, Tak Ada Ampun!

DPR RI Dukung Hukuman Mati Buat Pengedar Narkoba, Tak Ada Ampun! - GenPI.co
DPR RI dukung hukuman mati buat pengedar narkoba. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap pemerintah mengoptimalkan rehabilitasi pecandu narkoba dan menghukum pengedar serta bandar seberat-beratnya.

"Bila perlu diberikan pidana hukuman mati," ujar I Wayan Sudirta di DPR RI, Selasa (14/6/2022).

Oleh sebab itu dalam RUU tentang perubahan kedua atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus mengatur hal tersebut.

BACA JUGA:  Sorot Pasal Rehabilitasi Narkoba, DPR Sebut Ada Permainan

"Terkait dengan rehabilitasi, saya memiliki pandangan rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit," bebernya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan selama ini mereka yang mendapatkan fasilitas rehabilitasi adalah yang memiliki uang.

BACA JUGA:  Polri Kuak Status Sopir Bus Maut Mojokerto, Diduga Pakai Narkoba

"Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang saja," katanya.

Dia meyebutkan padahal masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika.

BACA JUGA:  Polisi yang Menggunakan Narkoba Jangan Dipecat, Bisa Bahaya!

Hal itu yang membuat penghuni lapas penuh dengan kasus narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya