
Sebagaimana diketahui, majelis hakim memutuskan membebaskan perkara Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Samin Tan sebelumnya diduga menyuap Anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News