
GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6).
Anggota Komisioner KPU Idham Holik menuturkan pembukaan akses Sipol lebih dini guna memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Kami membuka Sipol sejak 24 Juni 2022 sampai berakhirnya masa pendaftaran," ujar Idham di Kantor KPU, Jumat (23/6).
BACA JUGA: Soal Masa Kampanye, Partai Buruh Beri Ancaman Ini ke KPU
Idham menerangkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan digelar 135 hari.
Dia menjelaskan pendaftaran parpol akan dilakukan mulai 29 Juli-13 Desember 2022.
BACA JUGA: Partai Buruh Sebut KPU Tidak Jujur dan Adil
Dengan mulai dibukanya Sipor per hari ini, kata Idham, partai politik pun sudah bisa mengaksesnya.
"Terkait cara mendapatkan akun Sipol, nanti kami berikan teknisnya. Namun, selama ini kami juga sudah melakukan sosialisasi gang komprehensif bahkan mengadakan rapat koordinasi," tuturnya.
BACA JUGA: PDIP Undang Ketua KPU ke Acara Partai, Ternyata Ini Alasannya
Idham mengatakan data-data yang akan diunggah parpol ke Sipol ialah profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News