
Seperti diketahui, bahwa Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu (15/6).
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO ke Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk penelitian sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News