
"Jadi, bisa memakai Pasal 263 atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. Sebab, digunakan untuk keterangan usahanya," jelasnya.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana itu, persidangan praperadilan hanya melihat aspek formal.
Artinya, kata dia, pokok perkara bukan domain praperadilan, melainkan peradilan umum uji materil kebenaran.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Edy Mulyadi Hadapi Sidang Kasus Jin Buang Anak
"Gelar pokok perkara sangat penting. Di situ akan terlihat alat bukti dan barang bukti sudah didapat penyidik," jelasnya.
Warasman berpendapat sesuai dengan dasar hukum putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014, bahwa hematnya sebagai saksi ahli sudah terpenuhi dua alat bukti.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Adam Deni Tidak Tinggal Diam, Sidang Berlanjut
"Sebab, tadi disampaikan kalau bersesuai satu alat bukti, kemudian hakim sudah memeriksa dua ahli, kemudian bersesuai lagi sudah dua alat bukti, dan kemudian sudah disita juga alat bukti surat." jelasnya.
Ahli Hukum Pidana Mabes Polri itu juga mengatakan, tindakan penyidik sudah sesuai kewenangannya dan prosedur.
BACA JUGA: Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir: Banyak Kejanggalan dari Saksi
Sebab, menurutnya, hal itu dilakukan penyidik yang disebut serangkaian tindakan penyidikan harus betul-betul sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News