Soal Sidang Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli: Sudah Sesuai Prosedur

Soal Sidang Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli: Sudah Sesuai Prosedur - GenPI.co
Soal Sidang Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli: Sudah Sesuai Prosedur. (Foto: Dok pribadi)

GenPI.co - Sidang praperadilan kasus dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Jimmy Lie digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang tersebut digelar menyusul adanya penahanan dan penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon dan dari pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim.

BACA JUGA:  Eksepsi Ditolak, Edy Mulyadi Hadapi Sidang Kasus Jin Buang Anak

Saksi Ahli Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun SH, M.Hum mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik, yang mana sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Adam Deni Tidak Tinggal Diam, Sidang Berlanjut

"Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tau NIK yang sebenarnya. Ada dalam ilmu pidana itu, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis, masa yang begini milik saya," ujar Warasman Marbun di PN Tangerang, Jumat (24/6).

Jadi, kata Marbun, hal itu yang dilihat karena kaitannya KTP merupakan identitas diri seseorang penduduk.

BACA JUGA:  Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir: Banyak Kejanggalan dari Saksi

Dia berpendapat bahwa tidak ada persoalan siapa yang membuat itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya