4. Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Tersangka SS alias Soetikno Soedardjo (Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi)
1. Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
BACA JUGA: Yenny Wahid Sentil Cak Imin, isinya Tajam
2. Tersangka telah mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk menjadi pedoman dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
3.Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
BACA JUGA: Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf
Kemudian, keduanya pun secara terbukti dan salah telah melakukan kegiatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UUD Tipikor.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UUD Tipikor dan tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yg ditangani oleh KPK," ungkap ST Burhanuddin. (*)
BACA JUGA: Presiden Jokowi Jadi Bebek Lumpuh Selama 8 Bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News