Kejagung: Kasus Emirsyah Satar yang Ditangani Berbeda dengan KPK

Kejagung: Kasus Emirsyah Satar yang Ditangani Berbeda dengan KPK - GenPI.co
Kejagung menyebutkan kasus Emirsyah Satar yang ditangani berbeda dengan KPK. Foto: Dok penkumkejagung

Emirsyah dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dan melakukan pencucian uang dalam pemeliharaan serta pembelian pesawat.

Suap itu diterima melalui Soetikno.

Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda, sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Bongkar Peran Lin Che Wei, Luar Biasa

Selain kedua orang tersebut, Kejaksaan juga sudah menetapkan 3 mantan petinggi Garuda lainnya menjadi tersangka.

Ketiga orang tersebut yaitu, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.

BACA JUGA:  Kejagung Kejar Kasus Korupsi Garuda, Erick Thohir Berikan Jempol

Kasus ketiganya pun sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardir CRJ-100 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan pada periode 2011-2013.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut Korupsi PT Garuda Bikin Negara Rugi Rp 8,8 Triliun

Ada pula indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan-pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufaktur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya