Kejagung Sebut Korupsi PT Garuda Bikin Negara Rugi Rp 8,8 Triliun

Kejagung Sebut Korupsi PT Garuda Bikin Negara Rugi Rp 8,8 Triliun - GenPI.co
Kejagung RI bersama Kementerian BUMN dan BPKP mengungkap kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan PT Garuda yang mencapai Rp 8,8 triliun. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi PT Garuda yang mencapai Rp 8,8 triliun.

Kerugian tersebut diduga lantaran tingginya pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

"Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Garuda Indonesia: Garuda Napas

Hasil tersebut berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.

Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ajukan Proposal Perdamaian, Garuda Bakal Rugikan Investor Ritel

"Penetapan tersangka setelah dilakukan ekspos pada Senin (27/6)," ucapnya.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus pengadaan pesawat PT Garuda berjumlah lima orang.

BACA JUGA:  Komitmen Cegah Korupsi, Partai Garuda Minta Dikawal KPK

Setelah sebelumnya Kejagung telah menjerat tiga tersangka lainnya yaitu Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya