Dari pertimbangan di atas, Herwanto menuturkan putusan vonis terhadap Adam Deni belum bisa dilakukan.
"Vonis empat tahun penjara tidak adil, sehingga mereka tak ragu untuk mengajukan banding," tandasnya.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News