Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Angkat Bicara

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Angkat Bicara - GenPI.co
Pengacara angkat bicara soal Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan tahanan. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto menyayangkan terkait vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan tahanan yang dijatuhkan kepada kliennya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Yang saya sayangkan, hakim membacakan, menceraikan unsur-unsurnya," ujar Herwanto di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Herwanto menilai kliennya bukan orang jahat, sehingga tidak pantas untuk mendapatkan hukuman.

BACA JUGA:  Tangis Pilu Ibunda Adam Deni Seusai Sang Anak divonis 4 Tahun

"Kalau orang membunuh, merampok, ada niat jahatnya tetapi nggak disebutkan (hakim, res) Adam Deni dan Ni Made jahat," jelasnya.

Dia juga merasa janggal karena hakim tidak menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara, Terdakwa Khawatir

"Dan tidak sama sekali dijelaskan fakta bahwa benar transaksi ini tidak membayar pajak," tegas Herwanto.

Sementara itu, Herwanto membandingkan dengan kliennya meski perbuatannya tidak sesuai undang-undang.

BACA JUGA:  Ibu Adam Deni Tegar dan Berharap Ada Keajaiban Putusan Vonis

"Yang jadi masalah, yang disampaikan Adam Deni itu fakta atau hoax? Kan, benar artinya perbuatan itu ada, kok (hakim, red) tidak dipertimbangkan," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya