
GenPI.co - Ketua KPU Hasyim Asyari meminta pemerintah untuk memperjelas status IKN Nusantara pada Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan bahwa kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara baru berdampak pada Pemilu 2024.
"Konsekuensi IKN harus ditentukan provinsi atau bukan? Daerah otonomi atau bukan?" ujar Hasyim di KPU RI, Jakarta, Rabu, (30/6).
BACA JUGA: Ketua KPU Sebut Ada 2 Sumber Data Pemilih Pemilu 2024, Apa Saja?
Menurut Hasyim, pada UU IKN, dijelaskan pemilu yang bakal diadakan ialah pemilihan presiden, legislatif, dan DPR.
Oleh karena itu, kata Hasyim, konsekuensi elektoralnya pasti akan ada dapil baru untuk IKN Nusantara, terutama DPR dan DPD.
BACA JUGA: KPU Sebut Pemekaran Papua Berdampak ke Jumlah Kursi Pemilu 2024
Di sisi lain, Hasyim juga menyoroti wilayah IKN yang berada di Kalimantan Timur.
Menurutnya, bisa jadi akan ada perubahan wilayah IKN yang berasal dari dua kabupaten, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
BACA JUGA: KPU & Dukcapil Bekerja Sama demi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu
"Konsekuensinya dua wilayah itu mengalami perubahan dan mesti diatur lagi dalam UU Pemilu," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News