Polda Papua Mulai Olah TKP Terkait Kerusuhan

Polda Papua Mulai Olah TKP Terkait Kerusuhan - GenPI.co
Salah satu tersangka saat memperagakan pelemparan di salah satu dealer mobil di Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Foto: Antara

GenPI.co - Polda Papua melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah tempat di Kota Jayapura terkait demo yang berujung kerusuhan. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, olah TKP itu dipimpin oleh WadirkrimumAKBP Sances Napitulu.

"Olah TKP itu perlu dilakukan aga bisa mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan," ujar Kamal, Minggu (1/9/2019).

"Olah TKP itu dilakukan di Waena, Abepura, dan Kotaraja pada Sabtu (31/8) dan di Entrop tadi siang," tambahnya.

BACA JUGAMasyarakat Papua dan Papua Barat Bisa Segera Gunakan Internet

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.

Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(ANT)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya