Urai Akar Masalah Minyak Goreng, Kemendag Temukan Fakta Baru

Urai Akar Masalah Minyak Goreng, Kemendag Temukan Fakta Baru - GenPI.co
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

Seperti diketahui, mulai hari ini, Kementerian Perdagangan Indonesia secara resmi meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat. 

Minyak goreng kemasan sederhana itu ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14.000 per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun. 

Adapun salah satu syaratnya, yakni tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik di Indonesia, Kemendag Resmi Luncurkan Minyakita

Terdapat dua perusahaan yang akan bertindak sebagai produsen Minyakita, yakni PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa. 

Selain itu, ada juga tujuh perusahan lainnya yang akan menyusul untuk memproduksi minyak goreng tersebut.(*)

BACA JUGA:  Kemendag Batasi Jual Minyakita Per Orang 10 Kilogram

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya