Gugatan Yusril Ihza Mahendra Kandas di Tangan Adik Ipar Jokowi

Gugatan Yusril Ihza Mahendra Kandas di Tangan Adik Ipar Jokowi - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: dok JPNN)

Pemohon menilai pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, adanya ketentuan ambang batas tersebut hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.

Padahal, begitu banyak putra dan putri yang mampu serta layak menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA:  PPATK Bongkar ada Parpol yang Nikmati Dana Umat ACT

Oleh karena itu, berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon I.

Sementara itu, menurut Pemohon II yakni Yusri Ihza Mahendra, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara 1.099.849 atau setara 0,79 persen, memiliki hak konstitusi mengusung capres dan cawapres. (ant)

BACA JUGA:  Sadis! Istri Siram Burung Suami Pakai Air Mendidih

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya