GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyambut kedatangan era kriminalisasi setelah RKUHP disetujui.
Menurutnya, penyetujuan RKUHP membuat kriminalisasi menjadi makin banyak.
“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Refly Harun Bongkar Cawapres untuk Prabowo, Ada Nama Anies
Refly menegaskan bahwa pasal-pasal pidana makin banyak, termasuk pembatasan dalam kebebasan berpendapat.
Misalnya, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun.
BACA JUGA: Refly Harun Minta 3 Tokoh di Puncak Survei Capres Tak Terlena
Lalu, menghina DPR, Polri, dan Kejaksaan, bisa dipidana penjara 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tuturnya.
BACA JUGA: Duet Anies-Ganjar Mustahil Terjadi, Refly Harun Bongkar Alasannya
Menurut Refly, kebijakan dan presiden sebenarnya adalah dua hal yang terpisah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News