Penasihat Hukum Teddy Tjokrosaputero Bantah Kliennya Lakukan TPPU

Penasihat Hukum Teddy Tjokrosaputero Bantah Kliennya Lakukan TPPU - GenPI.co
Penasihat Hukum Teddy Tjokrosaputero bantah kliennya lakukan TPPU. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Penasihat Hukum Gilbert Rely mengatakan terdakwa kasus korupsi di PT Asabri Teddy Tjokrosaputero tidak terlibat dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Direktur PT Rimo International Lestari Tbk tersebut 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut atas dasar kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Teddy.

BACA JUGA:  Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara

"Pak Teddy tidak terlibat dalam proses putar-putar uang," ujar Gilbert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, Teddy tidak terlibat lantaran dirinya baru menjabat setelah ada peningkatan modal di PT Hokindo.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum: Hukuman 20 Tahun Kasus PT Asabri Tidak Masuk Akal

"Beliau diangkat setelah semua ini telah berjalan pada 2014, padahal dia menjabat awal 2017," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia meyakini Teddy tidak bersalah lanyatan proses tersebut sebenarnya sudah terlewati.

BACA JUGA:  Asabri dan Bulog Kembangkan Jaringan Rumah Pangan, Ini Tujuannya

"Jadi, sebenarnya terdakwa tidak mengetahui proses-proses putar uang yang dimaksud direksi sebelumnya," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya