Bareskrim Polri Sebut Kasus ACT Masuk Tahap Penyidikan, Siap-siap

Bareskrim Polri Sebut Kasus ACT Masuk Tahap Penyidikan, Siap-siap - GenPI.co
Bareskrim Polri sebut kasus ACT masuk tahap penyidikan. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Selain memeriksa para saksi, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, penyidik juga telah melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp 138 miliar.

Terkait dana itu, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola Yayasan ACT.

BACA JUGA:  Bisa Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan ACT, Ahyudin Malah Santai

Oleh karena itu, polisi menduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, tetapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf yang ada di dalam lembaga kemanusiaan itu.

"Juga (dana sosial Boeing, red) digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua, pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.

BACA JUGA:  Klarifikasi Eks Bos ACT Ahyudin Soal Penyelewengan Dana Boeing

Audit berikutnya, yaitu dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp 60 miliar setiap bulannya.

Dana donasi dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

BACA JUGA:  Diperiksa 12 Jam, Bos ACT Dicecar Soal Kerja Sama dengan Boeing

Pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul dengan total sekitar Rp 600 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6 miliar sampai dengan Rp 60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya