BNN dan Polri Sepakat Kurangi Hukuman Penjara Pecandu Narkotika

BNN dan Polri Sepakat Kurangi Hukuman Penjara Pecandu Narkotika - GenPI.co
Ilustrasi - BNN dan Polri sepakat kurangi hukuman penjara pecandu narkotika. Foto: Dok BNN

GenPI.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menandatangani nota kesepakatan (MoU) perihal rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkotika, terkecuali mereka adalah bandar, bos kriminal, dan berada di dalam jaringan terhadap barang haram tersebut.

Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pemidanaan yang berakhir di tahanan.

"Menyelamatkan generasi rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun yang harus kami selamatkan dari penyalahgunaan narkotika yang kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju 'criminal justice system'," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Golose di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA:  BNN Sebut Tanaman Kratom Bisa Masuk Narkotika Golongan I

Golose menambahkan, melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia sekarang pada angka 1,95 persen.

Sementara itu jumlah pengguna yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan untuk kota-kota besar angkanya di atas 70 persen, sedangkan di daerah sekitar 50 persen.

BACA JUGA:  BNN Jateng Bongkar Truk Muatan Jeruk, Ternyata Isinya Ganja

Berkaca dari negara seperti Panama, kebanyakan jumlah bandar yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di atas 80 persen bukan pengguna.

Petugas setempat bahkan melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan ada pula 1.200 ton di wilayah Kolombia.

BACA JUGA:  Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penembakan Brigadir J

Selain itu di Indonesia, upaya kepolisian dan BNN sudah optimal mengungkap kejahatan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang disita beratnya berton-ton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya