Ini Isi Gugatan UU IKN yang Ditolak Karena Bertanda Tangan Palsu

Ini Isi Gugatan UU IKN yang Ditolak Karena Bertanda Tangan Palsu - GenPI.co
Ini Isi Gugatan UU IKN yang Ditolak karena Bertanda Tangan Palsu - Titik Nol IKN Nusantara. Foto: Antara

Lalu, menimbulkan kerugian nyata bagi para Pemohon khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang memiliki hak politik, hak ikut, serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.

Menurut para Pemohon, penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan.

Selain itu, para Pemohon menegaskan pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat dan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.

BACA JUGA:  MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN ke Polisi

“Asas demokrasi menjamin semua warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan keputusan yang diambil dalam pengambilan keputusan untuk keberlangsungan hidup masing-masing warga negara,” kata perwakilan Pemohon.

Para Pemohon beranggapan, masyarakat atau warga negara secara bebas harus dapat menentukan sendiri pilihan mereka terhadap wakil rakyat dan kepala daerah yang akan memimpin mereka.

BACA JUGA:  Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Gugatan UU IKN Dicabut Pemohon

Warga negara, menurut para Pemohon, juga bisa berpartisipasi aktif baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan atas pengambilan kebijakan pemerintah.

Pasal 9 ayat (1) dalam UU IKN dinilai mematikan asas demokrasi rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam memilih kepala daerahnya sendiri yang kemudian bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945.

BACA JUGA:  Konjen Australia Pusing ke IKN Nusantara, Sebut Buaya Darat

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya