Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Gugatan UU IKN Dicabut Pemohon

Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Gugatan UU IKN Dicabut Pemohon - GenPI.co
Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Gugatan UU IKN Dicabut Pemohon - Titik Nol IKN Nusantara, Kalimantan Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan UU IKN karena menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan.

Hal tersebut diungkapkan MK dalam sidang lanjutan uji materiil UU IKN pada Rabu (13/7).

Sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 itu, seharusnya beragendakan perbaikan permohonan.

BACA JUGA:  UU IKN Bakal Digugat ke MK, Presiden PKS Beri Respons Tegas

Namun, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh menemukan kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.

Arief pun mempertanyakan apakah tanda tangan tersebut asli atau palsu.

BACA JUGA:  UU IKN Bakal digugat ke MK, DPR Nyatakan Siap Hadapi

“Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujarnya kepada pada Pemohon yang hadir secara daring.

Pada mulanya, para Pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka itu asli. Mereka juga menegaskan kalau tanda tangannya berupa tanda tangan digital.

BACA JUGA:  Formappi Sebut Pembahasan RUU IKN Jadi Rekor Tercepat

Menanggapi jawaban para Pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya