Habib Rizieq Bebas, Mohon Doanya

Habib Rizieq Bebas, Mohon Doanya - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). (ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham)

GenPI.co - Pengacara Aziz Yanuar membenarkan kliennya Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/7).

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Kesal dengan Ulah Netizen, Ada Apa?

"Wallahu'alam, mohon doanya saja," ujarnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

BACA JUGA:  Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolres Jaksel Bisa Terseret

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Baralangga Dampingi Masyarakat Ikut Program Kartu Prakerja

Mantan pimpinan FPI itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya