Laporan Roy Suryo Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana

Laporan Roy Suryo Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana - GenPI.co
Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni, ditemui usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Polda Metro Jaya akan menghentikan laporan yang dibuat Roy Suryo terhadap 3 akun Twitter pengunggah meme stupa Candi Borobudur pertama kalinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan hal tersebut lantaran laporan yang dibuat Roy Suryo tidak memenuhi unsur pidana.

"Itu tidak memenuhi unsur pidana, jadi kami hentikan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Akhirnya Tetapkan Roy Suryo Tersangka

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut kliennya melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menyerupai wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya.

“Ada tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Pitra.

BACA JUGA:  Roy Suryo Minta Perlindungan ke LPSK Buntut Meme Stupa Borobudur

Roy melaporkan lantaran merasa dirugikan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme patung Candi Borobudur itu.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui kami ada tiga akun dan sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini. Beliau juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," paparnya.

BACA JUGA:  Roy Suryo Serahkan Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Sebelumnya, Roy Suryo telah lebih dulu dilaporkan seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 dan laporan kedua atas nama Kevin Wu pada tanggal yang sama. Keduanya melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya