2 Ponsel Brigadir J Diperiksa Puslabfor Polri, Kata Irjen Dedi

2 Ponsel Brigadir J Diperiksa Puslabfor Polri, Kata Irjen Dedi - GenPI.co
2 Ponsel Brigadir J Diperiksa Puslabfor Polri, Kata Irjen Dedi - Ilustrasi Senjata Api. Foto: Pixabay/LovableNinja

GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo blak-blakan menyebutkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa ponsel milik Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk kepentingan penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Puslabfor juga memeriksa barang bukti berupa rekaman kamera televisi sirkuit tertutup atau closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Takut Jatuh Cinta, Mereka Bikin Penasaran

"Handphone dan rekaman CCTV yang berhasil diamankan oleh penyidik saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan di labfor," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengatakan, ada dua ponsel milik Birgadir J yang diamankan dan dalam proses pendalaman di Puslabfor Polri.

BACA JUGA:  5 Obat Herbal Ampuh untuk Diabetes, Khasiatnya Dahsyat

Menurut Dedi Prasetyo, Polri menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dalam mendalami bukti-bukti yang ditemukan, supaya valid dan perkara dapat dibuktikan di persidangan.

Dedi Prasetyo membeberkan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara maksimal dan profesional oleh pihak yang ahli dalam bidangnya.
Penyidikan secara ilmiah itu sesuai dengan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  3 Obat Radang Tenggorokan Paling Joss, Bisa Cepat Sembuh

"Semua akan disampaikan secara komprehensif, kami dalam hal ini akan menyampaikan seluruh fakta yang dilakukan dengan scientific crime investigation secara komprehensif," jelas Dedi Prasetyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya