
"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.
Baca juga:
Jokowi Kantongi 10 Calon Pimpinan KPK dari Pansel
KPK OTT Direksi BUMN Terkait Gula
Tak hanya RUU KPK, lanjut Agus, ternyata DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam.
Menyikapi keputusan DPR, Agus memohon, DPR tidak menggunakan wewenang yang baru disepakati untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. (ANT)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News