Curhat Agus Rahardjo, KPK Kini Berada di Ujung Tanduk

Curhat Agus Rahardjo, KPK Kini Berada di Ujung Tanduk - GenPI.co
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), saat jumpa pers menyikapi persoalan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Sumber foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.

Baca juga:

Jokowi Kantongi 10 Calon Pimpinan KPK dari Pansel

KPK OTT Direksi BUMN Terkait Gula

Tak hanya RUU KPK, lanjut Agus, ternyata DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam.

Menyikapi keputusan DPR, Agus memohon, DPR tidak menggunakan wewenang yang baru disepakati untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. (ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya