
GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dibuka saat di pengadilan nanti.
Seperti diketahui, Polri akhirnya melakukan eskhumasi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ekshumasi tersebut dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, hari ini (27/7).
BACA JUGA: Komnas HAM Ikuti Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di Jambi
"Penyidik sangat berkepentingan untuk meminta hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," ujar Dedi Prasetyo, Rabu (27/7).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan autopsi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang ahli dibidangnya.
BACA JUGA: Ribuan Polisi Bakal Jaga Autopsi Ulang Brigadir J
"Proses ekshumasi dilaksanakan oleh tim ekspert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," ungkap dia.
Oleh karena itu, Dedi meyakini hasil autopsi nantinya akan sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Datangi Komnas HAM, Tim Forensik Polri Ungkap Keahlian Autopsi
Sebab, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bersifat independen dan parsial. Artinya, hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News