KPK Akhirnya Resmi Umumkan Mardani Maming Sebagai Tersangka

KPK Akhirnya Resmi Umumkan Mardani Maming Sebagai Tersangka - GenPI.co
KPK akhirnya resmi umumkan Mardani Maming sebagai tersangka. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka.

Status tersangka Mardani Maming terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap Mardani. 

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Banten

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018," tegas Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).

KPK juga menahan Mardani untuk proses penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

BACA JUGA:  Status Buron Mardani Maming Beri Citra Buruk PDIP

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Eks Bupati Mardani Maming Sudah Masuk DPO, KPK Tunjukkan Suratnya

Mardani telah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya