
KPK menilai kader partai banteng PDI Perjuangan itu tidak kooperatif.
Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.(Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News