Pj Kepala Daerah Jabatan Publik, Bukan Tugas TNI-Polri

Pj Kepala Daerah Jabatan Publik, Bukan Tugas TNI-Polri - GenPI.co
Ilustrasi TNI AD pasukan elite Kopassus. FOTO: Antara

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik adanya anggota TNI dan Polri yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

Menurut Ray, anggota TNI dan Polri harus meninggalkan jabatannya terlebih dahulu jika ingin mengisi posisi pj kepala daerah.

"Saya pribadi mengatakan tidak boleh TNI dan Polri aktif, seperti di Papua Barat. Mereka perlu dinonaktifkan ketika menduduki jabatan sipil," ujar Ray di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (31/7).

BACA JUGA:  Ray Rangkuti Beberkan Plus Minus Penunjukan Pj Kepala Daerah

Ray mengatakan meski TNI dan Polri statusnya setengah sipil, secara filosofi mereka merupakan sipil yang dipersenjatai.

"Kalau mau menduduki jabatan politik, mereka harus meninggalkan senjatanya dahulu alias jangan jadi TNI atau polisi," ungkapnya.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Sindir Telak Partai Nasdem, Ada Kata Menipu

Menurut Ray, bukan keahlian tentara untuk mengurusi birokrasi dan bernegosiasi.

Dia menganggap hal itu menjadi keahlian jabatan publik bukan TNI-Polri.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Boleh Tepuk Tangan

"Makanya dahulu Jenderal Sudirman enggak mau negosiasi karena bukan keahliannya. Itu keahlian Presiden pertama Soekarno dan Wapres Indonesia Mohammad Hatta," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya