Kasus Hoaks Profil Irjen Fadil Imran Dihentikan, Ini Buktinya

Kasus Hoaks Profil Irjen Fadil Imran Dihentikan, Ini Buktinya - GenPI.co
Kasus hoaks profil Irjen Fadil Imran dihentikan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Adapun, yang membuat laporan tersebut ialah Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh.

Penyunting profil Fadil Imran itu dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 Juli 2022.(*)

BACA JUGA:  Polda Metro Usul Perubahan Jam Masuk Kerja, Wagub Riza Bereaksi

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya