Adapun, yang membuat laporan tersebut ialah Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh.
Penyunting profil Fadil Imran itu dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 Juli 2022.(*)
BACA JUGA: Polda Metro Usul Perubahan Jam Masuk Kerja, Wagub Riza Bereaksi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News