Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Apa Lagi Yang Mau Diadili?

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Apa Lagi Yang Mau Diadili? - GenPI.co
Tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus kliennya tidak bisa diadili.

Dirinya juga meminta status hukum Brigadir J yang sudah meninggal dicabut sesuai Pasal 77 KUHP.

"Dengan tembakan di otak dan jantungnya, apa yang mau diadili?" ujar Komaruddin kepada GenPI.co, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Polri Objektif Usut Kasus

Menurut Komaruddin, tembakan yang mematikan dari Bharada E tidak relevan dengan perkara yang sedang diusut Kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Berarti, kan, mereka tidak mau perkaranya terbuka karena tuduhan pelecehan seksual itu hanya ilusi," kata dia.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim, Refly Harun: Ngeyel!

Selain itu, Komaruddin juga menilai tindakan Bharada E yang mematikan Brigadir J tidak tepat jika kepolisian hendak mengusut kasus pelecehan tersebut.

"Kalau memang ada perbuatan itu, cukup almarhum dilumpuhkan dibawa ke pengadilan untuk diadili toh? Saat itu dia bisa terbukti atau tidaknya," ucapnya.

BACA JUGA:  5 Fakta Terkini Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Kata Perpisahan

Akan tetapi, menurut Komaruddin, pihak kepolisian justru menghilangkan nyawa orang yang ditetapkan tersangka dan ingin diadili sesuai hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya